“Problem solving merupakan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Cara ini ditempuh untuk menghindari proses hukum lebih lanjut jika diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” jelas Iptu Burhanuddin Karim.
“Alhamdulillah keduanya sepakat dan berdamai serta tidak mengulangi perbuatannya. Hadir juga pada kesempatan tersebut, keluarga warga yang bertikai,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)