Dia menjelaskan aset lahan ini awalnya ditempati oleh Kepala Dinkes Kota Makassar sebagai rumah dinas pada tahun 90-an. Namun setelah pensiun, aset ini kemudian diserahkan ke anaknya.
“Tapi anaknya menyuruh orang untuk tinggal di situ, dan selama itu ditinggali mereka tidak mau keluar walaupun berkali-kali akan dilakukan penertiban oleh Dinkes dan beberapa elemen dari Pemkot tahun-tahun lalu,” jelas Akhmad Namsum.
“Tapi alhamdulillah setelah berbagai tahapan maka tim dari pemkot yang dipimpin Dinas Pertanahan dapat dikembalikan fungsinya sebagai aset agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Setelah diambil alih pemerintah kota, rencananya di lahan tersebut akan dibangun Gudang Farmasi milik Dinkes Makassar. (ucu)