Polres Pelabuhan Makassar Rilis Kasus Pembunuhan di Kapal Dharma Kencana VII

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kemudian korban diamankan di ruang ABK dan terjadi penganiayaan yang dilakukan para tersangka sehingga korban Dicky Perdana tidak sadarkan diri. Selanjutnya tersangka menemui petugas medis untuk meminta melakukan pemeriksaan kesehatan pada korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis mengatakan korban telah meninggal dunia,” ungkap Kasubsipidm.

Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No.35 serta ancaman hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” terang Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tingkatkan Keamanan Pelabuhan Makassar, Kapolres Yudi Frianto Hadiri Exercise ISPS Code

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...