Polres Pelabuhan Makassar Rilis Kasus Pembunuhan di Kapal Dharma Kencana VII

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kemudian korban diamankan di ruang ABK dan terjadi penganiayaan yang dilakukan para tersangka sehingga korban Dicky Perdana tidak sadarkan diri. Selanjutnya tersangka menemui petugas medis untuk meminta melakukan pemeriksaan kesehatan pada korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis mengatakan korban telah meninggal dunia,” ungkap Kasubsipidm.

Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No.35 serta ancaman hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” terang Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kata Sebagai Senjata, Puisi Rusdin Tompo (Bag 5): Lurah Baik Tak Bernasib Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...