“Kemudian korban diamankan di ruang ABK dan terjadi penganiayaan yang dilakukan para tersangka sehingga korban Dicky Perdana tidak sadarkan diri. Selanjutnya tersangka menemui petugas medis untuk meminta melakukan pemeriksaan kesehatan pada korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis mengatakan korban telah meninggal dunia,” ungkap Kasubsipidm.
Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No.35 serta ancaman hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun,” terang Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)