Polres Pelabuhan Makassar Rilis Kasus Pembunuhan di Kapal Dharma Kencana VII

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar melalui Satuan Reskrim, Kamis (22/09/2022) merilis kasus kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia di Kapal Dharma Kencana VII.

"Dari rilis tersebut, dikutip keterangan Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muttalib, awalnya pada Kamis 23 Juni 2022, salah seorang penumpang kapal KM Dharma Kencana VII melapor kepada pihak keamanan karena kehilangan handphone saat di-charge ditempat pengisian charge," ungkap Kasubsipidm Iptu Burhanuddin Karim.

"Mendengar informasi kehilangan handphone, pihak keamanan kapal melakukan pengecekan CCTV dan dari hasil pengamatan hasil rekaman CCTV terlihat anak laki-laki bernama Diky Perdana (korban). Dengan adanya hal tersebut, petugas keamanan kapal memanggil pihak orang tua korban untuk membujuk anaknya (Dicky Perdana) guna menunjukkan dimana keberadaan handphone tersebut. Namun korban tidak mengakui telah mengambil handphone," jelas Kasubsipidm.

"Kemudian korban diamankan di ruang ABK dan terjadi penganiayaan yang dilakukan para tersangka sehingga korban Dicky Perdana tidak sadarkan diri. Selanjutnya tersangka menemui petugas medis untuk meminta melakukan pemeriksaan kesehatan pada korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis mengatakan korban telah meninggal dunia," ungkap Kasubsipidm.

Diketahui, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No.35 serta ancaman hukuman pidana penjara 15 (lima belas) tahun," terang Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

Baca juga :  Pemkab Pinrang dan PT Bank Syariah Indonesia Bentuk Perjanjian Kerjasama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...