“Juga perlu dipertegas bahwa penetapan pengembalian kerugian negara dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara atau ekspose di Bagian Pengawasan Penyidikan pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel,” bebernya lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Drs Mustakim KR, M.M.Pd ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa bulan lalu, tidak menampik adanya pelaksanaan Bimtek di Makassar. “Awalnya kami merasa sanksi dan khawatir jika kegiatan ini tidak terselenggara. Olehnya itu, kami mengikuti ke Makassar. Ternyata memang benar adanya. Dan kegiatan dilaksanakan. Malahan pesertanya menginap di Grand Asia Hotel Makassar dengan kontribusi perpeserta Rp 4,5 juta dan uang saku Rp 2,5 juta,” akuinya.
Mustakim juga menyadari, awalnya kegiatan ini mendapatkan sorotan dari kalangan guru dan kepala sekolah sendiri. Sebab menurut mereka kegiatan ini tidak tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2020/2021 yang penganggaranya dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (M. Daeng Siudjung Nyulle)