Pither Ponda Dampingi MT Dalam Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Suap di Papua

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pasca penahanan MT yang juga seorang pengusaha dalam dugaan suap kepada Bupati Mambramo Tengah, MT saat diperiksa dicerca 28 pertanyaan oleh penyidik KPK diruang pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan lanjutan dilaksanakan di lt 3 Gedung Merah Putih berlangsung 8 jam pada Senin (03/10/2022). MT saat diperiksa  didampingi kuasa hukumnya Pither Ponda Barany.

Pither Ponda Barany saat dihubungi wartawan media ini di gedung KPK lewat selulernya mengatakan, dalam pemeriksaan MT berjalan lancar, penyidik juga menanyakan kesiapan kliennya MT untuk menghadapi persidangan dan kuasa hukum mengatakan  MT dalam keadaan sehat walafiat, serta dari segi mental memang sedikit ada beban, namun masih bisa dihadapi.

“Beban mental itu saya sampaikan karena kliennya baru pertama kali menghadapi masalah hukum. Sebelumnya tidak pernah menyangka kalau proses hukum ini akan terjadi padanya,” ucapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Luwu Utara AKBP Alvian Nurnas Dimutasi Ke Sumatera Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...