“Jadi jangan hanya terfokus di Ibukota Jakarta atau Provinsi lainnya di Pulau Jawa,” sambung Akmal Malik.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kegiatan Rakornas Drs. Makmur Marbun, M.Si. dihadapan peserta menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemahaman mengenai fungsi legislasi DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Terbangunnya sinergitas pembentukan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya akselerasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,”pungkas Makmur Marbun. (*rk)