PEDOMANRAKYAT, MAMUJU — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia diselenggarakan di Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (06/10/2022), di Hotel Grand Maleo.
Peserta diikuti yang berasal dari Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN dan Pemeritahan Daerah yakni Pemprov Sulbar, Forkompimda Sulbar, Bapemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Sementara Wakil Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. A. Muchtar Mappatoba (Wakil Ketua Bapemperda) dan Anggota Bapemperda, Ir. M. Arfandy Idris serta yang mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Amir Hamsah, SH, MH.
Kegiatan Rakornas dibuka secara resmi oleh Dirjen Otonomi Daerah yang sekaligus Pj. Gubernur Sulbar Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan acara ini dilaksanakan di Provinsi Sulbar sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah baru atau “pinggiran” agar dapat melaksanakan event tingkat nasional.
“Jadi jangan hanya terfokus di Ibukota Jakarta atau Provinsi lainnya di Pulau Jawa,” sambung Akmal Malik.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kegiatan Rakornas Drs. Makmur Marbun, M.Si. dihadapan peserta menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemahaman mengenai fungsi legislasi DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Terbangunnya sinergitas pembentukan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya akselerasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,”pungkas Makmur Marbun. (*rk)