Seperti diketahui, BLG yang berada di kawasan Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang merupakan salah satu perusahaan yang mengelola rumput laut terbesar di Asia Tenggara. Dengan besarnya produk yang dihasilkan, akan berimplikasi terhadap limbah yang ditimbulkan, yang dikhawatirkan akan dapat m menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian LHK, Neti menyebutkan, pihaknya belum bisa menentukan hasil dari pemeriksaan pengelolaan limbah BLG Pinrang ini. Diperlukan pemeriksaan yang lebih baik lagi.
“Kami sudah memeriksa sampel air limbah. Hanya saja, hasil ukur debit pengujiannya tidak pernah dikalibrasi sehingga tidak akurat. Sampel air yang ada disini akan kami bawa ke Laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Neti.
Terlebih lagi, kata Neti, pihak BLG tidak pernah melaporkan hasil pemantauan ke pemerintah yang seharusnya dilakukan setiap perusahaan. Karena itu merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkannya ke Pemerintah. “Ini jelas tertuang dalam dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.
Humas BLG Pinrang, Ardiansyah mengakui tidak menampik sorotan limbah BLG dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KLHK. Ardiansyah meyakini, limbah dari proses produksi yang dihasilkan itu sudah sesuai dengan standar. Proses pengolahannya pun panjang lalu dibuang ke sungai.
Menurut Ardiansyah, proses pengolahan limbah yang dilakukan hingga ke pembuangan akhir itu sudah cukup baik. Sudah sesuai standar. Bahkan setiap tahapan diperiksa, termasuk kotoran dan zat-zat yang terkandung di dalamnya.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak menutup mata atas permasalahan limbah ini. Ia juga menegaskan, pihak BLG segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komisi IV DPR RI nantinya.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap, PT BLG segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi IV ini. Selain itu, kami juga berharap penelitian dari pihak KLHK akan berlanjut dengan hasil yang objektif,” harap Irwan. (bush)