“Problem solving merupakan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Cara ini ditempuh untuk menghindari proses hukum lebih lanjut jika diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” jelas Kasubsipenmas.
“Alhamdulillah, sepasang suami isteri sepakat dan berdamai serta tidak mengulangi perbuatannya, Hadir juga pada kesempatan tersebut orang tua yang bertikai dan sanak famili yang berdamai,” jelas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)