PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan, A Chairil Anwar, minta kapal yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sungai Cenrana ke Sulawesi Tenggara, dicabut.
Chairil Anwar, kepada media, Rabu (12/10/2022), mengatakan, kapal yang dikabarkan memuat BBM subsidi itu diduga ilegal. Belum tentu memiliki izin jika memiliki harus di cabut karena menyalagunakan fungsi kapal tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Chairil Anwar menanggapi berita tentang adanya dugaan kapal yang mengangkut BBM tersebut di Sungai Walanae Cenrana Bone.
Sekadar informasi, pasal 53 huruf C UU Migas tentang penyimpanan sebagaimana dimaksud : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pasal 53 huruf B UU Migas tentang pengangkutan sebagaimana di maksud : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pasal 55 UU Migas sebagaimana di maksud : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Chairil berharap, dinas terkait melakukan pengecekan kapal menyangkut izin dan instansi yang mengeluarkan rekomendasi yakni Pertanian, Perikanan, UMKM Koperasi agar teliti mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi demi menghindari penyalagunaan BBM.
“Konsekuensinya yang melakukan perdagangan minyak pada dasarnya bukan nelayan, karena nelayan adalah profesi masyarakat yang mengelola dan mengeksploitasi ikan,” katanya. (rur)