Setelah melakukan persetujuan bersama antara Bapemperda dan Biro Hukum pembahasan ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di luar propemperda tahun 2022, agenda rapat dilanjutkan dengan melakukan ekspose terhadap ranperda tersebut.
Dalam rapat ekspose tersebut, Darmawan Bintang (Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan) Setda Prov. Sulsel, menyampaikan bahwa maksud dibentuknya perseroan daerah ini untuk menyelenggarakan pengelolaan participating interest dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh kontraktor pada wilayah kerja pengelolaan minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo. Serta tujuan dibentuknya perseroan ini untuk meningkatkan kinerja dan nilai perseroan daerah dan memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah.
Darmawan menambahkan, participating interest merupakan hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja migas, yang mana kewajibannya mengeluarkan biaya untuk eksplorasi, eksploitasi dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan perjanjian/kontrak kerja sama sedangkan haknya berupa penerimaan bagi hasil produksi sesuai dengan proporsional kepemilikan.
Usai mendengarkan pemaparan dari eksekutif, di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni, SE. MM mengharapkan perlunya perbaikan data yang termuat di dalam naskah akademik ranperda, begitu pula penyesuaian dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
”Terkait dengan dibahasnya ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda) menjadi kado bagi Hari Jadi Sulsel pada hari ini,” pungkas RPG. (*AV/rk)