Disamping itu, Bupati pun menegaskan agar penyerahan bantuan dilakukan secepatnya agar BST ini dapat secepatnya dimanfaatkan oleh penerima.
Untuk diketahui, BST dampak inflasi daerah merupakan bantuan tunai yang berasal dari APBD Kabupaten Pinrang tahun 2022 dan akan disalurkan secara langsung dengan nominal 150 ribu rupiah dalam jangka waktu 3 bulan (Oktober – Desember).
Pada kegiatan ini turut hadir Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat. (*/nh)