Teguh mengarahkan agar Pemerintah Daerah segera menyusun dan mengoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM berdasarkan Peraturan Kepala Daerah dan melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama Penerapan SPM di Tingkat Pusat, “Secara khusus untuk DOB Provinsi Papua Tengah, agar segera mengoordinasikan penyusunan rencana aksi ini dengan seluruh Kabupaten Kota di wilayahnya. Hal ini merupakan sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Teguh.
Dalam acara yang didukung oleh Ford Foundation dan Tim Transisi SKALA ini juga diadakan Desk Asistensi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi SPM oleh Sekretariat Bersama SPM Tingkat Pusat. Dokumen rencana aksi yang dimaksud merupakan road map pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM di daerah.
Desk ini bertujuan untuk melakukan pembinaan umum dan teknis pelaksanaan penerapan SPM yang berpedoman terhadap Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah dan meningkatkan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam penerapan SPM khususnya dalam penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah.
“Harapan kami, rencana aksi ini sudah terbentuk paling lama bulan Desember Tahun 2022 yaitu 1 tahun setelah Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 diterbitkan,” tegasnya. (*)