PEDOMANRAKYAT, KUTA – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, pertegas untuk segera lakukan penguatan Tim Penerapan SPM di daerah dengan dukungan prioritas anggaran dan penyediaan sumber daya aparatur.
Hal ini disampaikan dalam pelaksanaan asistensi terhadap daerah dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Provinsi Papua Tengah pada Kamis (20/10/2022) di Bintang Bali Resort, Kuta.
Dalam kesempatan itu, Teguh menjelaskan, pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar berupa penyediaan barang dan/jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan, dilakukan melalui koordinasi penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM oleh Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dengan sekretariatnya berada pada Biro/Bagian Tata Pemerintahan.
Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.