Selain itu, ia juga melakukan edukasi kepada pihak perusahaan yang ingin mendapatkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) wajib menyiapkan RTH minimal 10% dari luas lahan yang akan mereka bangun.
“Itu yang kami juga gencarkan untuk memenuhi RTH, dan itu aturannya jelas. Harapan bu wali tadi Desember sudah ada perubahan,” tuturnya.
Sedangkan terkait penebangan pohon secara ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan belum lama ini, pihak DLH sudah melayangkan teguran kepada mitra PT PLN.
“Makanya kita undang Dewan Lingkungan untuk meminta saran dan kritikannya menyikapi masalah ini,” tuturnya.
Ia menyebutkan teguran yang dilayangkan kepada mitra PLN berdasarkan hasil konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Makassar.
“Tanggal 11 Oktober kejadian dan tanggal 12 kita langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Tanggal 13 langsung kita layangkan keberatan,” beber Aryati.
Surat teguran itu juga, kata Aryati juga ditembuskan ke Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah 3 Sulawesi untuk membantu kami membackup.
“Kami menunggu itikad baik atau respon dari PLN, setelah satu minggu ini belum ada respon apa-apa,” ujarnya.
Ia menyebutkan pasca insiden penebangan itu, Tim DLH langsung turun melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya ditemukan ada 34 pohon yang ditebang. Rinciannya, tujuh pohon trembesi dan 27 pohon krocot.
“Ada yang dipangkas habis dan ada yang ditebang. Itu tidak ada izin, tidak memenuhi standar etika maupun estetika,” tegasnya. (ucu)