RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah dimulai sejak bulan April 2022 dan menjualnya ke seorang penada berinisial BY dengan harga 2 juta hingga 4 juta rupiah perunitnya.
“Kami telah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian, silahkan dicek di Polres Takalar. Apabila ada motor anda kami himbau agar membawa dokumen surat-Surat kelengkapan motor anda,”kata Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto,SH.,MH di Lapangan polres Takalar seusai upacara, Senin, (24/10).
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara.(arman/*)