Polres Takalar Amankan 10 Unit Motor, Boleh Dicek dengan Membawa Bukti Kepemilikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah dimulai sejak bulan April 2022 dan menjualnya ke seorang penada berinisial BY dengan harga 2 juta hingga 4 juta rupiah perunitnya.

“Kami telah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian, silahkan dicek di Polres Takalar. Apabila ada motor anda kami himbau agar membawa dokumen surat-Surat kelengkapan motor anda,”kata Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto,SH.,MH di Lapangan polres Takalar seusai upacara, Senin, (24/10).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara.(arman/*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Perayaan Paskah, Bupati Pinrang Berharap Terus Memupuk Toleransi Antar Umat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...

Penutupan Meriah Showcase UMKM Sinjai: Wabup Apresiasi Semangat Inovasi Pelaku Usaha

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Showcase Pameran UMKM bertajuk "Local Digital...

Kebakaran di Pitumpanua, Rumah Panggung dan Sarang Walet Tiga Lantai Jadi Abu

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebuah rumah panggung milik warga di Dusun Batutittie, Desa Alelebbae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, hangus...

Camat Tomoni Timur Tekankan Disiplin ASN dan Penuntasan Program Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara...