Sementara itu Kakan Kemenag Kepulauan Selayar, H Nur Aswar Badulu mengungkapkan, guna untuk tertib administrasi pengelolaan BMN maka pelaksanaan pemusnahan barang harus berpedoman pada PMK Nomor 4/PMK/.06/2015 mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggungjawab tertentu dari pengelolaan barang kepada pengguna barang dan KMA Nomor 607 tahun 2020 mengenai pendelegasian sebagian kewenangan pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
“Yang menjadi pertimbangan barang ini dimusnahkan sebab sudah tidak bisa digunakan lagi dan atau dipindahtangankan sebab barang itu dalam kondisi rusak berat/usang/kadaluarsa,” papar H Nur Aswar Badulu sembari menambahkan bahwa sekedar untuk diketahui, adapun total harga perolehan jika dirupiahkan dari BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 5.331.988,-. (Humas Kemenag/M. Daeng Siudjung Nyulle)