Kakan Kemenag Selayar Saksikan Pemusnahan BMN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kepulauan Selayar, Dr H Nur Aswar Badulu, S.Ag, M.Si telah menyaksikan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Buku Nikah, Kartu Nikah, Akta Nikah serta Daftar Pemeriksaan Nikah oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bertempat di Lapangan Badminton Kantor Kemenag Jl Dr Sam Ratulangi, Benteng Selatan, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (24/10/2022) siang.

Pemusnahan BMN ini juga ikut disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), H Firman, Kepala Seksi (Kasi) PHU, Muhammad Sayuti Salam, Kasi Pendidikan Agama Islam, H Muh Yahya, Kasi PD Pontren, Hj Suriani, Kasi Penzawa, Hartawati, Hubungan Masyarakat (Humas) Muhammad Yamril, para Pengawas Madrasah, para Kepala Urusan Agama (KUA) serta segenap pegawai pada Kantor Kemenag Kepulauan Selayar.

Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya, Buku Nikah tahun 2019 sebanyak 1.000 buah dan 1.220 buah Buku Nikah tahun 2020. Kartu Nikah tahun 2019 sebanyak 1.350 buah dan Akta Nikah tahun 2019 sebanyak 864 buah serta Buku Nikah tahun 2021 sebanyak 864 buah. Daftar Pemeriksaan Nikah tahun 2019 sejumlah 864 buah dan tahun 2020 juga sebanyak 864 buah. Sehingga total barang yang dimusnahkan mencapai angka 7.026 buah.

Andi Saiful Herman selaku Kasi Bimas Islam saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, terkait dasar pelaksanaan pemusnahan BMN mengacu pada persetujuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Propinsi Sulawesi Selatan melalui suratnya yang bertanggal 27 September 2022 dengan Nomor : 13386/Kw.21/KS.01.5/09/2022.

Sementara itu Kakan Kemenag Kepulauan Selayar, H Nur Aswar Badulu mengungkapkan, guna untuk tertib administrasi pengelolaan BMN maka pelaksanaan pemusnahan barang harus berpedoman pada PMK Nomor 4/PMK/.06/2015 mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggungjawab tertentu dari pengelolaan barang kepada pengguna barang dan KMA Nomor 607 tahun 2020 mengenai pendelegasian sebagian kewenangan pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Baca juga :  Tiga Komisi di DPRD Sinjai Raker Bersama Mitra OPD

"Yang menjadi pertimbangan barang ini dimusnahkan sebab sudah tidak bisa digunakan lagi dan atau dipindahtangankan  sebab barang itu dalam kondisi rusak berat/usang/kadaluarsa," papar H Nur Aswar Badulu sembari menambahkan bahwa sekedar untuk diketahui, adapun total harga perolehan jika dirupiahkan dari BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 5.331.988,-. (Humas Kemenag/M. Daeng Siudjung Nyulle)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sportivitas dan Harmoni Warnai Penutupan Lomba HUT ke-80 RI di Kodim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang IX Kodim 1408/Makassar resmi menutup rangkaian lomba bola...

Prof. Drs. H.Hamdan Juhanis, M.A., Ph.D Guru Besar Pengetahuan vs Guru Besar Kebijaksanaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Prof. Drs.Hamdan Juhanis, M.A.,Ph.D. punya cara yang menarik jika ada acara pengukuhan jabatan guru besar...

Semangat Kemerdekaan ke-80, Momentum Perkuat Budaya K3 di Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Memasuki usia ke-80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat perjuangan para pahlawan bangsa menjadi inspirasi untuk...

PT Mega Ultra Ekspor Wakili Kabupaten Luwu di Rewako Ekspor 2 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan kegiatan Rewako Ekspor 2 di Kota Makassar pada tanggal 20–23 Agustus...