Kakan Kemenag Selayar Saksikan Pemusnahan BMN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kepulauan Selayar, Dr H Nur Aswar Badulu, S.Ag, M.Si telah menyaksikan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Buku Nikah, Kartu Nikah, Akta Nikah serta Daftar Pemeriksaan Nikah oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bertempat di Lapangan Badminton Kantor Kemenag Jl Dr Sam Ratulangi, Benteng Selatan, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (24/10/2022) siang.

Pemusnahan BMN ini juga ikut disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), H Firman, Kepala Seksi (Kasi) PHU, Muhammad Sayuti Salam, Kasi Pendidikan Agama Islam, H Muh Yahya, Kasi PD Pontren, Hj Suriani, Kasi Penzawa, Hartawati, Hubungan Masyarakat (Humas) Muhammad Yamril, para Pengawas Madrasah, para Kepala Urusan Agama (KUA) serta segenap pegawai pada Kantor Kemenag Kepulauan Selayar.

Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya, Buku Nikah tahun 2019 sebanyak 1.000 buah dan 1.220 buah Buku Nikah tahun 2020. Kartu Nikah tahun 2019 sebanyak 1.350 buah dan Akta Nikah tahun 2019 sebanyak 864 buah serta Buku Nikah tahun 2021 sebanyak 864 buah. Daftar Pemeriksaan Nikah tahun 2019 sejumlah 864 buah dan tahun 2020 juga sebanyak 864 buah. Sehingga total barang yang dimusnahkan mencapai angka 7.026 buah.

Andi Saiful Herman selaku Kasi Bimas Islam saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, terkait dasar pelaksanaan pemusnahan BMN mengacu pada persetujuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Propinsi Sulawesi Selatan melalui suratnya yang bertanggal 27 September 2022 dengan Nomor : 13386/Kw.21/KS.01.5/09/2022.

Sementara itu Kakan Kemenag Kepulauan Selayar, H Nur Aswar Badulu mengungkapkan, guna untuk tertib administrasi pengelolaan BMN maka pelaksanaan pemusnahan barang harus berpedoman pada PMK Nomor 4/PMK/.06/2015 mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggungjawab tertentu dari pengelolaan barang kepada pengguna barang dan KMA Nomor 607 tahun 2020 mengenai pendelegasian sebagian kewenangan pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Baca juga :  Kapolsek Tombolopao Genjot Pembangunan Musala

"Yang menjadi pertimbangan barang ini dimusnahkan sebab sudah tidak bisa digunakan lagi dan atau dipindahtangankan  sebab barang itu dalam kondisi rusak berat/usang/kadaluarsa," papar H Nur Aswar Badulu sembari menambahkan bahwa sekedar untuk diketahui, adapun total harga perolehan jika dirupiahkan dari BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 5.331.988,-. (Humas Kemenag/M. Daeng Siudjung Nyulle)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aliansi Masyarakat BTP Gugat Transparansi Penerimaan Siswa di SMAN 21 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Awan gelap kembali menggantung di atas dunia pendidikan Sulawesi Selatan. Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang...

Dalam Kongres di Solo, PSI Akan Tetapkan Ketum Baru, Ganti Logo, dan Undang Jokowi

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar Kongres pada 19 dan 20 Juli 2025 di Solo,...

Dipimpin Mayjen TNI Windiyatno, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Sidang Pemilihan Akhir Cata PK TNI AD

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Windiyatno, memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Penerimaan Calon Tamtama...

Target PAD Naik, Dishub Sinjai Andalkan Retribusi Perparkiran

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pada tahun 2025 ini Dinas Perhubugan (Dishub) Kabupaten Sinjai menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat...