PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE-
Kepolisian Resort Bone mengamankan dua pelaku narkoba asal Kabupaten Sidrap, Jumat (21/10/2022), di Jl Dr.Wahidin sudirohusodo kelurahan macanang kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Dua pelaku narkoba asal Sidrap yang diamankan itu adalah, SN (37) dan DD (27). Mereka tertangkap tangan saat mengantar narkoba jenis sabu ke Bone atas perintah KN.
Petugas menyita barang bukti berupa; 12 shacet besar, 4 shacet jenis cristal bening ukuran besar seberat 487,43 gram.
Barang bukti lainnya adalah, satu handphone merk oppo A12 warna putih, satu kantong hitam, serta satu boneka anjing warna hitam.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, kepada media di Aula Mapolres Bone, Senin (24/10/2022), mengatakan, serangkaian penangkapan itu, mengindikasikan Bone masuk kategori darurat narkoba.
Kapolres Ardiansyah, mengklaim, penangkapan itu merupakan yang terbesar sejak menjabat Kapolres di Bone.
“Memang Bone ini betul-betul sudah darurat narkoba. Menjadi tugas kita semua untuk bersama-sama memberantas. Informasi dari teman-teman sangat berguna bagi kami di kepolisian,” tuturnya.
Ardiansyah melanjutkan, pihaknya berupaya maksimal melakukan penangkapan dari bawah kemudian mengungkap hingga ke tingkat atas, kurir, dan bandar.
“Inilah yang kami lakukan. Menangkap pelaku kelas pemakai, kemudian menggali lebih jauh dan menangkap kurir dari luar daerah. Semua diproses secara hukum agar pelaku mendapat efek jera dan tidak ada rehab,” katanya. (rur)