PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polisi Resort (Polres) Pinrang bersinergi program dengan Pemkab Pinrang dan Komando Distrik Militer 1404/Pinrang melaunching Forum Keadilan Restoratif bertempat di halaman Kantor Camat Patampanua, Selasa (25/10/2022).
Selain Kapolres, tampak pula Bupati Pinrang dan Dandim 1404/Pinrang, serta juga hadir Wabup H Alimin, Sekda Andi Budaya, unsur Forkopimda lainnya, Kepala OPD, para Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Kecamatan Patampanua.
Kapolres Pinrang, AKBP M Roni Mustofa mengatakan, mengelola keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas Kepolisian dan TNI, melainkan juga menjadi tugas seluruh masyarakat, termasuk elemen dari pemuka agama, tokoh masyarakat dan pemuda.
Menurut Roni, Forum Keadilan Restoratif ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang bertujuan untuk meminimalisir dan menyelesaikan masalah-masalah hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan.
“Permasalahan hukum dapat diselesaikan di tempat yang bersengketa melalui Forum Keadilan Restoratif ini, dengan catatan perkara hukum tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” jelas Roni.
Roni menjelaskan, Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan diluar tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana berat lainnya.
Hal yang sama juga disampaikan Dandim 1404/Pinrang, Letkol (Inf) Aris Barunawan. Aris menjelaskan, menciptakan ketertiban dan keamanan pada dasarnya juga merupakan salah satu tugas personel TNI.
TNI, kata Aris, dimana pun bertugas akan selalu menjaga kedaulatan bangsa dan negara serta meminimalisir berbagai bentuk ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Aris berharap, dengan inisiasi terbentuknya Forum Keadilan Restoratif ini, situasi keamanan di Pinrang dapat kita jaga dan berkomitmen bersama untuk melaksanakannya.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengapresiasi kehadiran forum ini untuk mendekatkan layanan hukum dengan mengedepankan upaya-upaya restoratif dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Menurut Bupati, praktek restoratif justice pada dasarnya telah berlangsung lama di masyarakat. Ini dapat dilihat saat terjadi gesekan di tengah masyarakat. Biasanya, penyelesaian masalahnya dilakukan dengan cara-cara kekeluargaan serta tidak melibatkan pihak luar.
Meskipun begitu, Bupati menginginkan, kebiasaan baik tersebut dapat terus diterapkan oleh masyarakat. "Lebih baik lagi jika hal itu dirangkum dalam sebuah peraturan agar langkah-langkah restoratif ini dapat lebih terarah dan terstruktur," ujar Bupati. (bush)