PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya pungutan liar (pungli), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke seluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik diharapkan tidak melakukan pungli kepada masyarakat.
Pelayanan publik seperti pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya diharapkan Polda Sulsel dan jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, SH, SIK, MH mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat, SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya. Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan.
"Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, dan di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik serta diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada," ucap Komang, Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut Komang mengatakan, dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, karena tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.
"Kalau pun ada yang terjadi, itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas. Silahkan menghubungi nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com, dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email : yanduanpoldasulsel@gmai.com serta IG resmi : humas_polda_sulsel. (*)