“Kami akan menyiapkan saksi ahli untuk melakukan pembuktian hukum, kami memandang kasus ini ada unsur kesengajaan dan niat jahat dari oknum perangkat desa tersebut,” jelas Kabid Hukum INAKOR Sulut.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Bulan Juni 2022 Ketua INAKOR Minahasa beserta Isteri mendatangi Polres Tomohon untuk melaporkan dugaan pengancaman di dunia maya, lewan pesan Messenger. Namun sampai berita ini ditayangkan, Polres Tomohon belum menetapkan tersangka.
Ketika dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Kanit Tipidter Polres Tomohon Ipda Endrike Sumual, SE mengaku dirinya baru menjabat sekitar satu minggu sebagai Kanit Tipidter Polres Tomohon.
“Saya baru minggu ini menjabat, hari Kamis 27 Oktober 2022 sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor tapi terlapor belum datang, nanti saya agendakan mengundang kedua belah pihak dan akan segera di gelar perkara agar mendapat kepastian hukum,” tutur Kanit Tipidter Polres Tomohon. (rp)