Berkat hasil rekaman kamera pengawas tersebut, terduga pelaku berinisial WSA alias WL akhirnya berhasil diamankan di lokasi tempatnya bekerja tanpa adanya perlawanan.
Sementara Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso saat dikonfirmasi lewat Kasat Reskrim AKP Eli Kendek membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Betul telah diamankan terduga pelaku pencurian, WSA alias WL warga Singki, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang diduga telah melakukan pencurian uang dengan cara menguras ATM milik rekan kerjanya sendiri,” ungkapnya.
“WSA alias WL berhasil melakukan transaksi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan pelaku mengetahui PIN ATM yang menggunakan angka tanggal kelahiran korban,” jelasnya.
“Dari tangan WSA alias WL didapatkan beberapa barang bukti berupa Kartu ATM BRI milik korban, lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hijau dengan DD 3728 VV yang digunakan pelaku sebelum melakukan transaksi pada BRI Link,” terangnya.
“Pelaku WSA alias WL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (man*)