PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Inspektorat Kabupaten dalam Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar telah menghadirkan dua pemateri masing-masing, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, SH MH dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK.
Kegiatan sehari yang dihadiri sebanyak 60 peserta yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid) dan Camat bertempat di Ruang Pola lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani, Benteng, Selasa (01/11/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Kajari Kepulauan Selayar didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, La Ode Fariadin, SH, sedangkan Kapolres didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bripka Andi Bakri Yamar, SE, MM.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten yang dinakhodai H AR Karaeng Magassing, SH, MH dengan menghadirkan dua pemateri yang sangat berpengalaman dan ahli di bidangnya. Oleh karena itu, diharapkan semua peserta dapat memahami dan mengerti sehingga dapat dijadikan pedoman dalam bekerja. Pertanyakan kepada pembawa materi yang belum dipahami dan dimengerti serta diikuti dengan sepenuh hati, sepenuh jiwa.
“Termasuk langkah antisipasi dan solusi dalam memberantas praktik-praktik gratifikasi yang dapat merusak moral seorang pejabat dan penyelenggara negara. Itulah salah satu target yang ingin diperoleh dari sosialisasi hari ini,” kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif, SH.
Sementara itu, gratifikasi kata Hendra Syarbaini, adalah suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang memiliki hubungan dengan jabatan.