“Gratifikasi itu merupakan salah satu barang haram karena menyusahkan rakyat. Gratifikasi dapat merusak dan menghancurkan moral bangsa,” kata dia.
Olehnya itu, lanjut Hendra, marilah kita hindari dan mencegah serta menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi sehingga praktik-praktik tindakan tidak terpuji seperti ini bisa diminimalisir dengan memulai dari diri kita pribadi yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tanpa harus menunggu imbalan atau jasa. Apalagi ASN dan penyelenggara negara itu sudah digaji oleh negara dengan uang rakyat. Gratifikasi itu harus ditolak dan dihindari. Sebab bisa menimbulkan “Nikmat sesaat, sengsara berkepanjangan”.
“Gratifikasi sangat berbahaya dalam berbangsa dan bernegara. Dan bahkan dapat mencederai rasa keadilan,” Hendra Syarbaini menambahkan.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra saat memberikan materi. Ia menegaskan, Gratifikasi harus diawasi, dibasmi, dan diusir dari bumi Indonesia. Jika tindakan yang bertentangan dengan agama ini dapat dilakukan maka masyarakat akan menjadi makmur. Masyarakat akan terlayani dengan maksimal dan gratis. Tidak ada pilih kasih dalam memberikan pelayanan.
“Sebab semua rakyat memiliki hak yang sama tanpa memandang ras, suku, agama dan warna kulit. Bilamana ini sudah bisa dilakukan maka masyarakat akan semakin percaya kepada Pemerintah. Harga barang-barang kebutuhan akan semakin murah karena proses perizinannya tidak memerlukan suap dan waktu yang lama. Sehingga masyarakat akan semakin merasakan manfaat dan kegunaannya,” bebernya.
“Maka dari itu, ayo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita bebaskan negeri tercinta dari belenggu gratifikasi agar negeri menjadi adil dan makmur,” tandasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)