PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO –
Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan pria berinisial WL warga Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, dalam kasus pencurian uang melalui kartu ATM milik teman kerjanya, Selasa (1/11/2022).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, kepada wartawan media ini mengatakan, "Betul, telah diamankan tersangka pencurian uang melalui ATM, warga Kelurahan Singgki Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang mencuri uang milik temannya dari ATM,” kata Eko Suroso.
Kapolres Toraja Utara itu menjelaskan, korban dan tersangka adalah rekan kerja di Hotel Lembang Toraja Utara.
“Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka sama-sama bekerja di hotel setempat, dan memang bersahabat,” ujar Eko.
Dijelaskan, kejadian iniberawal ketika tersangka WL menemukan ATM milik korban dan langsung menggunakannya menarik uang tunai senilai Rp5.760.000 di BRI Link, karena tersangka mengetahui PIN ATM dari tanggal kelahiran milik korban.
Polisi menyita barang bukti dari tangan WL berupa Kartu ATM BRI dan bukti transfer serta motor MX warna hitam dengan nomor polisi DD 3728 VV yang dikendarai pelaku bertransaksi di BRI Link.
Eko menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka WL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (ega-yus)