PEDOMANRAKYAT, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado ke Polda Sulut terkait dugaan korupsi Belanja Bahan Bahan Bakar dan Pelumnas TA 2021 tidak sesuai ketentuan serta diduga adanya belanja fiktif.
Sekretaris Harian DPP LSM INAKOR Ch. Jamco melalui releasenya menerangkan, kecurigaan merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut adanya 71 struk pembelian BBM berjenis dexlite yang diduga bukan struk asli sebanyak 127.700 liter atau sebesar Rp 1.238.690.000,00.
Adapun belanja bahan bahan bakar dan pelumnas sebesar Rp 2.652.149.051,00 berdasarkan register SP2D TA 2021 pada DLH yang telah direalisasikan melalui 18 SP2D.
“Pihak penyedia telah mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 1.238.690.000,00 tersebut dimanipulasi (bukan bukti asli) dan diketahui bahwa jumlah BBM sejumlah 127.700 liter yang diterima DLH selama tahun 2021 dari penyedia adalah sebesar Rp 1.099.394.000,00, patut diduga adanya perbuatan melawan penyalahgunaan kewenangan seperti adanya tindakan pertanggungawaban yang tidak sesuai” jelas CH. Jamco, melalui siaran pers DPP LSM Inakor, Kamis 3 November 2022.
Ia menilai jika Belanja Bahan Bakar dan Pelumnas TA 2021 dinilai adanya realisasi fiktif. “Karena pengadaan BBM selama tahun 2021 dari penyedia yang ditampung di hanggar tidak pernah dicatat ke dalam buku persediaan dan berdasarkan data dan pengurus barang tidak memiliki catatan khusus terkait penerimaan dan pengeluaran BBM yang ada di hanggar DLH serta tidak melakukan prosedur stok opname pada tangki BBM untuk mengetahui jumlah persediaan BBM yang tersisa diakhir tahun,” ungkapnya.