PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Unit 2, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RD (32) yang bekerja sebagai buruh. Berawal dari hasil Lidik anggota menerima informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl Kandea III, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (02/11/2022) sekira pukul 11.00 Wita.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulsel, Kompol A. Sofyan, SH, SIK beserta jajaran langsung mengadakan penyelidikan dan bergegas menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi tersebut, sekitar pukul 10.45 Wita, anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di wilayah itu. Setelah sekitar pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria RD yang pada saat itu berada di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan pembungkus rokok yang berisikan 1 (satu) sachet besar kristal bening berisi 11 (sebelas) sachet kecil kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan beratnya sekitar ± 8,38 gram yang ditemukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh RD.