PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tidak sampai 1×24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi Kamis (03/11/2022) di salah satu perusahaan restoran ternama di Kabupaten Gowa yang bergerak di bidang usaha makanan (pizza) dan memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Haryanto berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial lelaki M (26).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, Jumat (04/11/2022) menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa pada saat kejadian peristiwa, perusahaan ternama ini dalam keadaan tertutup dan semua pintu/jendela terkunci. Kemudian pelaku masuk ke dalam dengan cara memanjat dinding/tembok samping kanan restoran, Lalu pelaku masuk melalui Jendela yang ada di Lantai 2.
“Setelah masuk ke dalam, pelaku mengambil uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.896.500 (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang tersimpan di dalam brankas di Lantai 1 (Satu),” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian pelaku mengambil Monitor CCTV yang ada di lantai 1 (satu) di atas brankas dan kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan Monitor CCTV tersebut yang dibuang pelaku berada di sekitar TKP yang dibungkus kantong plastik sampah berwarna hitam. Atas kajadian tersebut pihak perusahaan ini mengalami kerugian ditaksir berkisar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.