Dana APBDes Diduga Digunakan Biaya Nikah dan Kuliah Anak, Mantan Kades Menara Indah Kini Meringkuk di Rutan Selayar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi kini sudah satu setengah bulan meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Benteng, Kepulauan Selayar. Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan.

Mustafa dan Andi Rosi dijebloskan ke penjara sebagai akibat dari ulah dan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019 senilai Rp 574.869.773,-. Dari hasil dugaan korupsi itu, sebagian ditengarai digunakan untuk biaya kuliah anaknya dan sebagian pula dimanfaatkan membiayai pernikahan anaknya.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Kepulauan Selayar yang juga Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH melalui WhatsApp kepada media ini, Selasa 08 Nopember 2022 siang tadi.

Berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar sejak Senin 01 November 2022 dan kemarin 08 November 2022 sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH MH.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa adalah modus berulang dengan tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan dan Pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Menara Indah Kecamatan Bontomate'ne," ungkap La Ode.

Kegiatan itu cuma dikerjakan oleh mantan Kades Menara Indah dengan melibatkan bendahara, Andi Rosi untuk mencairkan 100 persen tahun 2017-2019. Ironisnya, sebab dalam pelaksanaan kegiatan itu ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.

Untuk tahun 2017, lanjut La Ode Fariadin, pembangunan jalan tani yang terletak di Dusun Pasi' Barat dengan nilai anggaran Rp 188.595.900,-. Kemudian, pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 195.000.000,-, pembangunan rehabilitasi pagar TK senilai Rp 31.156.000,-, dan pembangunan lapangan futsal Rp 118.129.446,-, berdasarkan fakta terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sebenarnya.

Baca juga :  Surianto Gantikan Kadir Halid Sebagai Ketua PSTI Sulsel 2022-2027

Selanjutnya untuk tahun anggaran 2018 terdapat pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp 88.370.387,-, pembangunan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 500 meter dengan anggaran Rp 98.219.069,-, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat berupa gedung gazebo 4 unit dengan anggaran Rp 82.518.317,50 juga terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran.

Demikian pula di tahun 2019 terdapat pembangunan alur masuk pinggir pantai dengan anggaran Rp 17.788.000,- yang tidak terlaksana, pembangunan alur masuk ke pinggir pantai dengan dana senilai Rp 150 juta juga tidak terealisasi.

"Pemeliharaan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 600 meter dengan anggaran Rp 154.557.000,- juga faktanya terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material serta honor TPK yang tidak terbayarkan. Sehingga pada LPJ pengeluaran belanja bahan material dan pembayaran honor TPK lebih besar dari yang sesungguhnya," La Ode menambahkan.

Ada beberapa kegiatan di Desa Menara Indah di tahun 2017, 2018 dan 2019 yang tidak sesuai akan tetapi anggarannya tetap dicairkan 100 persen yang dibuatkan LPJnya oleh Bendahara, Andi Rosi. Sehingga peranan Andi Rosi selaku Bendahara Desa Menara Indah adalah membuat nota serta bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai yang sebenarnya dan diketahui oleh Mustafa.

Selain itu, Andi Rosi juga membuat kuitansi pembelian dan pembayaran dengan mengikuti harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya kegiatan APBDes tidak berdasarkan realisasi yang ada dan disetujui oleh Mustafa selaku Kepala Desa Menara Indah.

"Juga diketahui bahwa Mustafa telah menggunakan Anggaran Desa Menara Indah untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk biaya pernikahan dan kuliah anaknya. Perbuatan ini dilakukan Mustafa bersama Andi Rosi dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DDS), Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBHP) Desa Menara Indah sejak tahun 2017 hingga 2019," ungkapnya.

Baca juga :  Herman Tandilimbong : STIKES Tana Toraja Berdayakan Mahasiswa Sosialisasi Dan Promosi Kampus

"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kunci dia. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kolonel Laut Fenny Akwan: Dari Kadiskum Koarmada RI Menjadi Dirku Bakamla RI

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Kolonel Laut Fenny Akwan, SH, MH, salah satu putra terbaik dari Simalungun, Sumatera Utara,...

Prosesi Penamatan dan Wisuda Santri MDIA Taqwa Kampoeng Wadjo, sebuah Perayaan Prestasi dan Dedikasi

PEDOMAN RAKAT - MAKASSAR. Penamatan dan wisuda santri MDIA Taqwa Kampoeng Wadjo merupakan sebuah acara yang sangat penting...

Kompetisi Futsal Antar Pelajar Resmi Ditutup, Ini Pesan Wabup Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)...

Waisaka Puja 2569 TB di Klenteng Kwan Kong Makassar Berlangsung Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Umat Buddha memperingati Hari Tri Suci Waisak 2569 TB. secara khusuk dan khidmat. Termasuk di...