Sirajuddin mengungkapkan, hingga hari ini jumlah penerima BSU yang mengambil bantuan ini sudah berkisar 600 orang.
Ketika ditanya terkait batas waktu pengambilan bantuan, ia menjelaskan, pihaknya belum menerima informasi dari Pemerintah Pusat adanya batas waktu pengambilan bantuan ini.
“Sampai saat ini kita belum ada informasi kapan batas pencairannya, kami terus melayani masyarakat yang memang memenuhi kriteria tersebut,” tuturnya.
Saat penyaluran, penerima hanya disyaratkan memperlihatkan aplikasi pospay dan membawa KTP asli.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) meminta para pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat untuk memanfaatkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing.
“Saya harap bantuan yang diberikan pemerintah ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing, bukan untuk yang lain,” kata Bupati ASA.
Dia menjelaskan, tenaga honorer atau tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) yang menerima BSU tahap VII ini mencapai ribuan orang sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 600.000 per orang.
“Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja maupun tenaga non ASN dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” katanya. (AaN)