Salah satu buktinya ada oknum bermain, DJKN menyebutkan aset tersebut telah dilelang dengan pemenang bernama Sany Yusuf pada tahun 1996. “Kalau memang Sany Yusuf sebagai pemenang lelang justru kenapa dia tidak datang menguasai aset. Sebab hingga sekarang ini aset Mama saya belum pernah dilelang dan belum ada surat lelangnya,” kata Hj. Dinar, salah satu putri Hj. Nuraini yang mendampingi Mamanya memberi keterangan, Senin (07/11/2022) malam.
Sementara pihak Indomaret di bilangan Kawasan KIMA yang dihubungi, Jumat (04/11/2022) sore, justru mengulur waktu dan lewat security-nya mempersilahkan datang hari Senin (07/11/2022). Namun tiba hari H sesuai dijanjikan justru orang yang berkompeten bernama Firman tidak bersedia menerima wartawan.
Pihak Indomaret memberikan kepercayaan kepada Supervisor bernama Rizal memberi keterangan. Rizal menyebutkan, justru Indomaret yang dirugikan karena telah menyewa ke DJKN tapi dilarang Hj. Nuraini untuk menjual. Soal kenapa Indomaret kontrak sewa ke DJKN karena mereka pegang sertifikat resmi. Apalagi asset ini sudah dilelang dengan pemenangnya Sany Yusuf.
Timbul kecurigaan dari keterangan Rizal ini, sebab kalau memang sudah dilelang kepada Sany Yusuf justru kenapa Indomaret kontrak ke DJKN bukan ke Sany Yusuf. Rizal hanya mempersilahkan ke DJKN bertanya soal itu sebab menurutnya Sany Yusuf juga pernah pinjam uang tapi juga kredit macet.
Ketika ditemui Hj. Nuraeni pada Senin (07/11/2022) malam itu di toko Indomaret terlihat sudah kosong. Sebagian besar barang jualannya sudah dikeluarkan. Indomaret kelihatannya memilih meninggalkan asset itu meski telah membayar kontrak dengan DJKN.
“Saya akan terus tidur dan tinggal di sini bertahan memperjuangkan hak saya sembari mempersilahkan Pengacaraku untuk menyelesaikannya supaya saya kembali menguasai assetku,” tegas Nuraini meski Indomaret tidak lagi menguasai assetnya. (TA)