PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama di Pulau Bonerate Kecamatan Pasi’marannu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 senilai Rp 42.763.409.000,- akhirnya diputus kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh dr. H. Husaini, M.Kes, Selasa (08/11/2022) kemarin.
Pemutusan kontrak dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri selaku pendamping hukum mengadakan rapat evaluasi dengan menghadirkan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat yang terdiri dari Tjipto Prasetyo Nugroho, Eko Rinaldo Octavianus dan Agung Ismail.
Kadis Kesehatan Kepulauan Selayar, dr H Husaini selaku PPK kepada media ini usai pemutusan kontrak menyatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan SCM atau uji coba I dan II dengan pertimbangan tetap melihat kondisi rill lapangan yang semakin runyam dan kritis. Disamping bobot akhir dari pekerjaan itu oleh pihak Konsultan Pengawas hanya memberikan nilai 7 persen hingga pemutusan kontrak dilakukan. Karena apabila proyek ini dilanjutkan, maka akan lebih berat dampak dan resikonya.
“Makanya, walaupun dengan berat hati, PPK menyimpulkan untuk melakukan pemutusan kontrak dengan pihak penyedia PT Sahabat Karya Sejati. Saya selaku Pengguna Anggaran dengan berbagai pertimbangan menyetujui meskipun ini baru sebuah keputusan yang bersifat lisan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis. Dan pemutusan kontrak terpaksa harus dilakukan sebab memang deviasinya sudah cukup besar. Sehingga tidak sampai pada SCM III,” dr Husaini menjelaskan.
Berdasarkan regulasi, beber Husaini lagi, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menghadirkan tim ahli dari LKPP Pusat yang memiliki keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan memaparkan dan memberikan pertimbangan bahwa akan lebih berat resiko dan dampaknya jika proyek ini dilanjutkan.
Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar ini tidak dibantah oleh Konsultan Pengawas PT Primatama Prima Konsultan, Ridwan sekaitan dengan bobot tujuh (7) persen itu. “Memang bobot pekerjaan sesuai fakta lapangan baru mencapai angka 7 persen,” kata dia.