Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan, penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea, SH, MH menerangkan, uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto, SH, MH, tetap mengimbau, proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara. (Hdr)