Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 3,5 Milyar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, R. Febrytrianto, SH, MH mengungkapkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, Kamis (10/11/2022).

Saat ini juga, penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan anggaran pembayaran Honorarium Personel Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH menerangkan, penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 sampai 2020.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan, penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea, SH, MH menerangkan, uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto, SH, MH, tetap mengimbau, proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara. (Hdr)

Baca juga :  Tangis Kehilangan Iringi Kepergian Syamsuddin Melody, Gitaris Legendaris Danau Tempe Tahun 78

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wakapolres Sopeng Pantau Pembangunan Jembatan Gantung Lakellu

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos turun memantau langsung pembangunan jembatan gantung LaKellu Desa Watu Kecamatan...

Juara I KKPD Akseleratif Tahun 2025, Soppeng Terima Penghargaan dari BI  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kabupaten Soppeng berhasil mengukir prestasi atas keberhasilan meraih predikat sebagai juara I Kartu Kredit Pemerintah...

David Gosal Siap Berjuang untuk Distrik 307C, Dukungannya Mengalir dari Lions Club Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Calon Gubernur Distrik 307-C Lions Clubs International, David Gozal, menerima dukungan penuh dari Lions Club...

Hanya Satu Jam Pidato, Mentan Amran Kumpulkan Rp 75,85 Miliar untuk Bencana Sumatera

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memimpin langsung gerakan donasi nasional bagi korban bencana alam...