Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 3,5 Milyar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, R. Febrytrianto, SH, MH mengungkapkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, Kamis (10/11/2022).

Saat ini juga, penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan anggaran pembayaran Honorarium Personel Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan Kecamatan di Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH menerangkan, penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 sampai 2020.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan, penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea, SH, MH menerangkan, uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto, SH, MH, tetap mengimbau, proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar kooperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara. (Hdr)

Baca juga :  Indonesia Takluk 1-2 Atas India

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Salah Membuat Berita, Tempo.co Minta Maaf Kepada Aziz Wellang Atas Rekomendasi Dewan Pers

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tempo.co menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan atas berita berjudul “Menteri Kehutanan...

Indonesia Dukung Penuh Kerangka Net-Zero IMO di Sidang MEPC Luar Biasa di London

PEDOMANRAKYAT, LONDON - Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. Samsuddin, MT, M.Mar.E, mewakili...

Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Kerja Bakti di Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya genangan air di musim hujan, Koramil 1408-05/Mariso...

Hebat, UIAD Sinjai Raih Akreditasi Unggul

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kabar membanggakan kembali datang dari salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA) di bawah naungan Kementerian...