“Masifnya penggunaan aksara Latin, bahkan setelah Indonesia merdeka berdampak serius terhadap penggunaan berbagai bahasa, utamanya aksara yang jauh sebelumnya sudah mapan. Hal ini sangat terlihat jelas di Sulawesi Selatan, dimana pemakai aksara hampir tidak dapat lagi ditemukan,” ungkap penulis Novel Sejarah Opu Daeng Risaju ini.
Dalam pemaparannya, Idwar juga menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah kembali memperkuat perhatiannya pada pemajuan kebudayaan, termasuk aksara. Oleh karena itu, pemerintah Sulawesi Selatan tentunya juga harus hadir dalam melindungi budaya daerah dan warisan budaya yang ada di Sulawesi Selatan.
Hal senada juga diungkapkan Rusdin Tompo dalam diskusi lepas dengan Ketua Pansus bahwa saatnya Pemerintah harus mengangkat, membina dan memelihara nilainilai tradisi di Sulawesi Selatan yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan di tengah-tengah masyarakat yang multikultural. Karenanya, dibutuhkan peningkatan pemahaman, kesadaran, kepedulian, dan partisipasi masyarakat terhadap revivalisasi kebudayaan di Sulawesi Selatan, termasuk aksara lontaraq.
“Aksara lontaraq yang merupakan satu-satunya peninggalan yang masih berpeluang besar untuk kembali dihidupkan membutuhkan perhatian besar dari pemerintah Sulawesi Selatan,” terang Rusdin yang juga penulis dan Koordinator Satu Pena Sulawesi Selatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah dengan tegas menyebutkan bahwa negara berkepentingan memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yakni, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia.
Untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, maka diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Dalam sesi tanggapan, semua OPD dan instansi terkait lainnya yang hadir memberikan tanggapan atas rumusan Naskah Akademik dan Ranperda yang telah dipaparkan Idwar Anwar sebagai salah seorang Tim Penyusun. Dari semua tanggapan, tak satupun OPD dan instansi terkait yang tidak sepakat dengan Ranperda Literasi Akrasa Lontaraq ini.
Mereka juga memberikan berbagai masukan untuk lebih memperkuat Ranperda ini. Tambahan ini, khususnya terkait pasal yang nantinya akan lebih memperkuat daya tekan jika Ranparda ini menjadi Perda, antara lain perlu adanya Dewan Pengawas untuk memastikan penerapan perda ini nantinya di masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga pemerintah. (rk)