PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Emi Iwan Ridwan, SH, MH membacakan surat tuntutan pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu atas kasus HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (14/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”.
Terbukti melanggar dakwaan, Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Yaitu, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH, Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH, MH, dan Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Persidangan tersebut ditunda hingga Senin (21/11/2022) dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pembelaan. (Hdr)