Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, hal ini diakibatkan karena BSG tidak memiliki perencanaan penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan dan strategi yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan data yang kami himpun, untuk menghindari risiko tidak terbayarnya kredit BSG telah melakukan klaim asuransi ke PT Askrindo dengan timeline namun permintaan dokumen kelengkapan belum dapat dipenuhi BSG sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta sehingga klaim asuransi kredit tidak dapat di proses lebih lanjut/ditolak,” papar Wenas.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat akan segera membawa hal ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Di situ himpunan dana publik. Saat ini masih dalam analisis kami untuk menentukan kasus ini apakah memenuhi unsur Tipikor atau kejahatan perbankan,” tandas Wenas.
Terkait tudingan diatas, Revino M Pepah Dirut Bank SulutGo mengatakan, awalnya kredit tersebut dimulai pada tahun 2014/2015 dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
“Kasus tersebut dalam proses penyelesaian, dan saat ini sedang berproses,” ungkap Dirut BSG.
Lebih lanjut Dirut BSG meminta agar diberikan kesempatan kepada direksi untuk menyelesaikannya secara bertahap.
“Berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap,” tutupnya. (dn)