PEDOMANRAKYAT, MANADO - Dugaan kredit macet di Bank SulutGo (BSG) tahun 2019 mendapat sorotan dari pegiat antikorupsi. Sejumlah pegiat antikorupsi mendapat informasi, pada tahun 2019 ada kredit di Bank SulutGo senilai Rp 164.159.176.991,00 dan tunggakan bunga sebesar Rp 26.593.786.00. yang diduga kuat macet.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, Direksi PT SKMP pada tahun 2019 mengajukan pinjaman ke bank SulutGo. Di BSG sendiri, rupanya ada fasilitas Kredit Modal Kerja Stand by Loan Kontraktor (KMK-SL) untuk kontraktor sebagai pembiayaan penyelesaian proyek.
Belakangan diketahui, kontraktor dari PT SKMP tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Muncul dugaan dari pegiat antikorupsi bahwa salah satu faktor terjadinya kredit macet di BSG, dikarenakan BSG tidak memiliki perencanaan penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Bisa jadi ini ada konspirasi internal saat awal verifikasi pinjaman," ujar Wenas.
Rolly Wenas yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut) merasa ada yang tidak beres dalam pemberian fasilitas kredit dengan jumlah yang fantastis.
“Kecurigaan kami wajar karena bagaimana mungkin KC Utama BSG bisa beri fasilitas kredit dengan jumlah fantastis Rp 175.000.000.000,00 untuk pembiayaan proyek dengan tambahan jaminan aset tanah senilai Rp 81.209.070.000,00 pada Januari. Kemudian pada bulan Juni sudah ada tunggakan pokok sebesar Rp 164.159.176.991,00 dan tunggakan bunga sebesar Rp 26.593.786.00,” ungkap Rolly Wenas, Minggu (13/11/2022).
Rolly Wenas juga menjelaskan, pihaknya mencurigai BSG dimana pemberian kredit ini tidak memperhatikan beberapa faktor secara profesional dan kewajiban melakukan manajemen risiko agar terhindar dari kredit macet.
“Nah ini bisa saja tindakan nekat di internal bank,” ucap Rolly Wenas.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, hal ini diakibatkan karena BSG tidak memiliki perencanaan penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan dan strategi yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan data yang kami himpun, untuk menghindari risiko tidak terbayarnya kredit BSG telah melakukan klaim asuransi ke PT Askrindo dengan timeline namun permintaan dokumen kelengkapan belum dapat dipenuhi BSG sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta sehingga klaim asuransi kredit tidak dapat di proses lebih lanjut/ditolak,” papar Wenas.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat akan segera membawa hal ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Di situ himpunan dana publik. Saat ini masih dalam analisis kami untuk menentukan kasus ini apakah memenuhi unsur Tipikor atau kejahatan perbankan,” tandas Wenas.
Terkait tudingan diatas, Revino M Pepah Dirut Bank SulutGo mengatakan, awalnya kredit tersebut dimulai pada tahun 2014/2015 dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
“Kasus tersebut dalam proses penyelesaian, dan saat ini sedang berproses,” ungkap Dirut BSG.
Lebih lanjut Dirut BSG meminta agar diberikan kesempatan kepada direksi untuk menyelesaikannya secara bertahap.
“Berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap,” tutupnya. (dn)