1. Hukum Tua Desa Lemoh Timur selaku termohon akan memberikan akses informasi dokumen yang di minta.
2. Biaya penggandaan di bebankan kepada pemohon.
3. Hukum Tua Desa Lemoh Timur selaku termohon bersedia memberikan informasi dan memperlihatkan apabila ada poin-poin yang dibutuhkan pemohon dalam dokumen tersebut.
Darwin Najoan selaku Ketua DPD INAKOR Minahasa mengapresiasi pihak termohon dalam hal ini Hukum Tua Desa Lemoh Timur dalam kesepakatan tersebut. Darwin juga menyampaikan terimakasih atas pelayanan dan profesionalitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya selaku Ketua DPD INAKOR Minahasa mengapresiasi Hukum Tua Desa Lemoh Timur dalam kesepakatan tersebut. Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang sudah menunjukan pelayanan yang baik dan profesional dalam menyikapi permohonan sengketa informasi publik ini. Marilah kita sama-sama menjunjung tinggi transparansi keterbukaan informasi publik yang sudah di atur UU No.14 Tahun 2008 dalam mengelola keuangan Negara agar kita dapat menekan dan meminimalisir pemikiran dan perilaku koruptif di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” tutup Darwin kepada wartawan. (dn)