PEDOMANRAKYAT, MANADO - Bertempat di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara sidang sengketa informasi publik antara DPD INAKOR Minahasa selaku Pemohon melawan Hukum Tua desa Lemoh Timur selaku Termohon berakhir pada tahap mediasi.
Pada awal sidang Majelis Komisioner menanyakan pendapat Hukum Tua desa Lemoh Timur dalam hal ini sebagai termohon terkait dokumen yang di minta DPD INAKOR Minahasa apakah termasuk dokumen terbuka, di kecualikan atau tertutup, menanggapi pertanyaan Majelis Komisioner Hukum Tua Desa Lemoh Timur Feri Joni Langi menjawab bahwa dokumen yang diminta DPD INAKOR Minahasa adalah dokumen terbuka.
Dengan jawaban dari Hukum Tua Desa Lemoh Timur tersebut, Majelis Komisioner memberikan ruang kesempatan untuk mediasi.
Pada mediasi tersebut Hukum Tua Desa Lemoh Timur mengaku khilaf dan meminta maaf atas sikap kepada DPD INAKOR Minahasa saat permintaan informasi publik yang lalu, dalam ruang mediasi tersebut Hukum Tua Desa Lemoh Timur sebagai badan publik menyatakan sikap akan mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam tahap mediasi tersebut tercipta kesepakatan antara DPD INAKOR Minahasa dan Hukum Tua Desa Lemoh Timur dan sudah dibuat berita acara oleh mediator Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, yakni ;
1. Hukum Tua Desa Lemoh Timur selaku termohon akan memberikan akses informasi dokumen yang di minta.
2. Biaya penggandaan di bebankan kepada pemohon.
3. Hukum Tua Desa Lemoh Timur selaku termohon bersedia memberikan informasi dan memperlihatkan apabila ada poin-poin yang dibutuhkan pemohon dalam dokumen tersebut.
Darwin Najoan selaku Ketua DPD INAKOR Minahasa mengapresiasi pihak termohon dalam hal ini Hukum Tua Desa Lemoh Timur dalam kesepakatan tersebut. Darwin juga menyampaikan terimakasih atas pelayanan dan profesionalitas Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
“Saya selaku Ketua DPD INAKOR Minahasa mengapresiasi Hukum Tua Desa Lemoh Timur dalam kesepakatan tersebut. Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang sudah menunjukan pelayanan yang baik dan profesional dalam menyikapi permohonan sengketa informasi publik ini. Marilah kita sama-sama menjunjung tinggi transparansi keterbukaan informasi publik yang sudah di atur UU No.14 Tahun 2008 dalam mengelola keuangan Negara agar kita dapat menekan dan meminimalisir pemikiran dan perilaku koruptif di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” tutup Darwin kepada wartawan. (dn)