“Sementara ini berlangsung proses verifikasinya, namun menurut Lurah Pabaeng terdapat beberapa data-data penerima manfaat yang perlu direvisi untuk saat ini pasalnya, ada satu keluarga yang semuanya dapat bantuan, padahal tidak seperti itu aturannya,” jelasnya.
Tambah Yudi, kalau ada masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Sejahtera alias Rastra, maka tidak boleh lagi mereka mendapatkan misalnya bantuan Program Keluarga Harapan atau lainnya.
Saat ditanya oleh media ini terkait antisipasi pihak Kelurahan Pabaeng-baeng terhadap masyarakatnya apabila mendapatkan bantuan secara ganda, Yudi S.Sos mengatakan sangat mengharapkan peran RT/RW dalam mendata warganya.
“Saya menekankan hal tersebut karena RT/RW lah yang paling mengetahui keadaan warganya, siapa saja yang berhak dapat bantuan, mana yang tidak,” jelasnya
Selain itu juga, ada warga kami yang dulunya itu tidak mampu sekarang taraf ekonominya sudah membaik, begitu pun sebaliknya ada yang ekonominya bagus namun karena dampak dari pandemi Covid-19 sehingga terkena pemutusan kerja, nah mereka inilah yang wajib mendapatkan bantuan.
Lurah Pabaeng-baeng, Yudi S.Sos berharap dengan adanya Musyawarah Kelurahan ini, tidak ada lagi warga yang berhak menerima bantuan lalu tidak dapat, begitu pun sebaliknya. (Hdr)