Sejalan dengan itu, kata Alimin, dengan Perda ini akan melengkapi komposisi dari sektor-sektor penunjang yang akan bersama-sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu, katanya, Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi kalangan pelaku usaha maupun badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi, yang nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama,” harap Wabup Alimin.
Nara sumber kegiatan ini adalah Dr Maarif Mansur, unsur Akademisi serta Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pinrang, A Mirani, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang, Yosef Pao. (Busrah)