PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Wakil Bupati Pinrang, Alimin menekankan pentingnya peran Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam pembangunan daerah.
Penekanan ini disampaikan Wabup Alimin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Badan Usaha di Aula MS Hotel, Jalan Sukowati, Rabu (23/11).
Kegiatan bertema Sinergitas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di kabupaten Pinrang melalui program CSR, diikuti 50 peserta dari kalangan Pelaku Usaha, OPD, Kecamatan, dan BUMN/BUMD di Pinrang.
Wabup Alimin mengatakan, CSR (Corporate social responsibility) merupakan konsep yang dilakukan di dunia usaha sebagai rasa tanggung jawab terhadap masyarakat sosial maupun lingkungan sekitar. Dengan konsep ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi nyata bagi Pembangunan Daerah.
Sejalan dengan itu, kata Alimin, dengan Perda ini akan melengkapi komposisi dari sektor-sektor penunjang yang akan bersama-sama membangun daerah untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain itu, katanya, Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi kalangan pelaku usaha maupun badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi, yang nantinya akan digunakan untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama,” harap Wabup Alimin.
Nara sumber kegiatan ini adalah Dr Maarif Mansur, unsur Akademisi serta Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pinrang, A Mirani, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang, Yosef Pao. (Busrah)