“Ada 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi,” ungkap Kasubsipenmas.
“Agar masyarakat dapat mengetahuinya, dimana dalam aplikasi tersebut berisi tentang informasi seluruh kegiatan pelayanan Polri dan juga pengaduan dari masyarakat. Bhabinkamtibmas membagikan brosur,” pungkas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)