10 Orang Terdakwa Tipikor Diduga Mark Up Alkes RS Fatimah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jaksa Kejati Sulsel membacakan surat tuntutan (Requisitoir) atas 10 (sepuluh) orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar, di Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (22/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH, mengungkapkan kepada media ini, Dalam kasus tersebut diduga modus operandi para terdakwa diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market.

Adapun ke 10 (sepuluh) orang Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar yang dibacakan Requisitoirnya yaitu pria berinisial Dr. dr. LP (Direktur RSKDIA Siti Fatimah) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50 juta Subsider 3 Bulan Kurungan, uang Pengganti Rp. 200 juta Subsider 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Pria RR (Direktur PT. Sangia Perdana) Pidana Penjara selama 5 Tahun, denda Rp. 50 juta. Subsider 3 Bulan Kurungan, uang Pengganti sebesar Rp. 285 juta Subsider 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

ABD (Direktur PT. Lasono Nan Utama) Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan, Denda Rp. 50 juta. Subsider 3 Bulan Kurungan Uang Pengganti Rp. 87 juta Subsider 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara.

HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya) Pidana Penjara selama 3 Tahun, Denda RP. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. SM selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 juta kurungan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, LHT (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 tahun Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. AL (Pokja) Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan , denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

MF (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda RP. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. MD (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan UB (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp. 50 jutq subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga :  Tarang Ati: Momen Penting dalam Perjalanan Belajar Al-Qur'an di K-APEL

Para terdakwa tersebut diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Fisioterapi Unhas Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sinjai Lewat Baksos

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- Himpunan Mahasiswa Fisioterapi (Himafisio) Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Bakti Sosial di Kantor...

BAZNAS Makassar Terima Donasi SIT Ma’arif, Siap Salurkan Bantuan untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera...

Frederik V Palimbong : THF 2025 Menjadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Kopi Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA.-- Jantung kota Rantepao di Alun-alun terasa berbeda hari biasanya, Kamis (11/12/2025) malam. Keramaian warga memenuhi ruang...

Upaya Tingkatkan Keandalan, PLN Sinjai Gelar Pemadaman Terencana

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PLN ULP Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan dan peningkatan...