Terdakwa Kasus HAM Berat di Papua Resmi Ajukan Pleidoi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selanjutnya, berdasarkan hal Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu, Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Persidangan ditunda pada hari Kamis 1 Desember 2022 mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menagujukan jawaban/tanggapan (Replik) atas Pleidoi.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor, Ayah Honorer dan Ibu IRT, Baznas Enrekang: Ayo Selamatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Libatkan Puluhan Personel Lakukan Program Tebang Tuntas Pohon

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Sinjai dengan dukungan penuh dari PLN UP3 Bulukumba...

312 Wisudawan Fakultas Teknik UMI Ikuti Ramah Tamah Periode II di Hotel Rinra

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan kegiatan ramah tamah bagi 312 wisudawan pada periode...

Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP Ingatkan, Demonstrasi Tertib dan Tidak Terprovokasi Kekerasan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, mengundang sejumlah jurnalis dan...

Mentan Amran: Ubah Mindset dan Kerja Kreatif Demi Majukan Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak generasi muda dan pegawai Lembaga Administrasi Negara (LAN)...