Buron Selama 6 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Mandiri Pangan Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidrap dibantu Tim Tabur Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi atas nama KMD Bin DL dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidrap TA 2012 dengan kerugian Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah).

Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS, KMD Bin DL terbukti melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu, Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KMD Bin DL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H. menjelaskan, terpidana KMD Bin DL sudah menajdi buronan selama 6 (enam) tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar, S.Kom., S.H.,MH, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Baca juga :  Renovasi Rumah Tahfidz Qur'an, Bhabinkamtibmas Melayu Bersama Warga Gotong Royong

Setelah dipastikan keberadaan terdakwa, maka pada Pukul 09.10 WITA bertempat di Lapangan Futsal Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 02 Desember 2022, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa.

Sejak Januari 2022 sampai Desember 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 15 (lima belas) terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto. SH.,MH, melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...