“Tindakan oknum TNI dalam video tersebut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ungkap Acel panggilan akrabnya.
Lebih lanjut Acel menjelaskan, seharusnya oknum TNI dalam video tersebut menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat, tetapi yang dilakukan pengancaman pembunuhan “Nga Suka Rasa Ini, Nga Suka Kita Bunuh”.
“TNI adalah tugasnya melindungi dan mengayomi tetapi ini malah menodong senjata dan malah ingin membunuh,” jelas Acel.
Merchel pun menambahkan, ia dan tim Membawara Law Firm akan menyurat ke Panglima TNI untuk agar kasus ini tidak terulang lagi. (Kepor)